๐Ÿ“Š Workbook Profil Risiko MRPN

Lembar Kerja Manajemen Risiko Berbasis SNI ISO 31000 ยท SNI 8848 ยท PER BPKP NO. 4/2021 ยท MRPN
๐Ÿ“‹ Profil Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN)
๐Ÿ“Œ Lembar kerja ini dirancang mengacu kepada prinsip serta proses manajemen risiko SNI ISO 31000, SNI 8848, PER BPKP No. 4/2021, dan MRPN. Proses manajemen risiko meliputi: Penetapan Konteks โ†’ Identifikasi Risiko โ†’ Analisis Risiko โ†’ Evaluasi Risiko โ†’ Perlakuan Risiko โ†’ Pemantauan & Tinjauan โ†’ Komunikasi & Konsultasi.
0
Total Risiko Teridentifikasi
0
Risiko Tinggi / Sangat Tinggi
0
Risiko Sedang
0
Risiko Rendah / Sangat Rendah
-
Rata-rata Level Risiko Residu
๐Ÿ—‚๏ธ Kategori dan Objek Risiko MRPN
1. Risiko Penerimaan โ–ผ
Risiko yang disebabkan oleh tidak tercapainya target penerimaan negara yang diamanahkan ke organisasi.
2. Risiko Belanja โ–ผ
Risiko yang disebabkan oleh kegagalan organisasi dalam penyerapan belanja negara yang tidak sesuai proyeksi (proporsionalitas penyerapan), atau tidak sesuai dengan sasaran penggunaan.
3. Risiko Pembiayaan โ–ผ
Risiko yang disebabkan oleh kegagalan organisasi dalam pemenuhan pembiayaan, baik nominal maupun jadwal waktunya.
4. Risiko Strategis โ–ผ
Risiko yang disebabkan oleh ketidaktepatan organisasi dalam mengambil keputusan memilih strategi, ketidaktepatan atau tidak dilaksanakannya suatu keputusan strategis, serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan berupa perubahan kondisi sosial, politik, dan ekonomi.
5. Risiko Fraud โ–ผ
Risiko yang disebabkan oleh kecurangan yang disengaja yang merugikan keuangan negara. Fraud meliputi: penggelapan aset (barang milik negara atau kas dan setara kas), korupsi (suap-menyuap, gratifikasi, dan lain-lain) serta manipulasi laporan kinerja dan keuangan.
6. Risiko Kepatuhan โ–ผ
Risiko yang disebabkan oleh kejadian dimana organisasi tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber risiko kepatuhan antara lain timbul karena kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum terhadap ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.
7. Risiko Operasional โ–ผ
Risiko yang disebabkan karena:
- ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia dan kegagalan sistem;
- adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional organisasi;
- adanya tuntutan hukum dari luar kepada organisasi.
8. Risiko Reputasi โ–ผ
Risiko yang disebabkan oleh menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan eksternal yang bersumber dari persepsi negatif terhadap organisasi.
NoKategori RisikoBesaran Mitigasi
1Risiko Penerimaanโ‰ฅ 10
2Risiko Belanjaโ‰ฅ 10
3Risiko Pembiayaanโ‰ฅ 10
4Risiko Strategisโ‰ฅ 9
5Risiko Fraudโ‰ฅ 4
6Risiko Kepatuhanโ‰ฅ 9
7Risiko Operasionalโ‰ฅ 15
8Risiko Reputasiโ‰ฅ 15
๐Ÿ—๏ธ 20 Objek MRPN
NoTopikObjek MRPNKementerian Koordinator & Entitas
1Makanan BergiziPemberian Makan Bergizi untuk Siswa, Santri, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan BalitaKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Sektor Utama: Badan Gizi Nasional
Pendukung: Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Agama
2Makanan BergiziPenguatan Ekosistem Pendukung Pemberian Makan BergiziKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Sektor Utama: Badan Gizi Nasional
Pendukung: Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Agama; Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Kementerian Koperasi; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perhubungan; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Badan Pangan Nasional; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal; Badan Pusat Statistik; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kantor Staf Presiden; Kantor Komunikasi Kepresidenan; Pemerintah Daerah
3PendidikanRevitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang BerkualitasKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Sektor Utama: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pendukung: Kementerian Agama; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Dalam Negeri; Pemerintah Daerah
4PendidikanPembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah UnggulKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Sektor Utama: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Pendukung: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Agama; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Pemerintah Daerah
5KesehatanPenuntasan Tuberkulosis (TBC)Kemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Sektor Utama: Kementerian Kesehatan
Pendukung: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Sosial; Kementerian Agama; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Dalam Negeri; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Pemerintah Daerah
6KesehatanPenyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan GratisKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Sektor Utama: Kementerian Kesehatan
Pendukung: Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Dalam Negeri; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; Pemerintah Daerah
7KesehatanPembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Bergerak dan Daerah Sulit AksesKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Sektor Utama: Kementerian Kesehatan
Pendukung: Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; Badan Pengawas Tenaga Nuklir; Badan Nasional Pengelola Perbatasan; Pemerintah Daerah; Badan Usaha (BUMN/Swasta)
8Penurunan StuntingPencegahan dan Penurunan StuntingKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Sektor Utama: Kementerian Kesehatan
Pendukung: BKKBN; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Sosial; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Badan Pangan Nasional; Pemerintah Daerah
9HilirisasiPengembangan Hilirisasi NikelKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Sektor Utama: Kementerian Perindustrian
Pendukung: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Badan Riset dan Inovasi Nasional
10HilirisasiPengembangan Hilirisasi Kelapa SawitKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Sektor Utama: Kementerian Perindustrian
Pendukung: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Perdagangan; Kementerian Pertanian; Kementerian Koperasi; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Pengelola Dana Perkebunan; BUMN
11Transisi EnergiPenguatan Implementasi Transisi Energi BerkeadilanKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Sektor Utama: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Pendukung: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Perindustrian; Kementerian Koperasi; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM; Kementerian Pertanian; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH; Kementerian Perdagangan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian PPPA; Kementerian Kehutanan; Bapeten; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Pemerintah Daerah; Badan Usaha (BUMN/Swasta)
12Ketahanan PanganPengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/Lumbung Pangan Kalimantan TengahKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Sektor Utama: Kementerian Pertanian
Pendukung: Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Kehutanan; Kementerian Transmigrasi; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH; Kementerian Koperasi; Badan Riset dan Inovasi Nasional; BMKG; Pemerintah Daerah
13Ketahanan PanganPengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/Lumbung Pangan Papua SelatanKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Sektor Utama: Kementerian Pertanian
Pendukung: Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH; Kementerian Koperasi; Kementerian Kehutanan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; BMKG; Pemerintah Daerah; BUMN
14KemiskinanPenyaluran Bantuan Sosial Adaptif dan Subsidi Tepat Sasaran melalui Kartu KesejahteraanKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Sektor Utama: Kementerian Sosial
Pendukung: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Perhubungan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; BNPB; Badan Pangan Nasional; Pemerintah Daerah
15KemiskinanPeningkatan Kemandirian melalui Kartu Usaha AfirmatifKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Sektor Utama: Kementerian Sosial
Pendukung: Kementerian Pertanian; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Daerah
16PariwisataPercepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Labuan BajoKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Sektor Utama: Kementerian Pariwisata
Pendukung: Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM; Kementerian Perhubungan; Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH; Kementerian Kehutanan; Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN; Kementerian Kebudayaan; Basarnas; Pemerintah Daerah; Badan Usaha (BUMN/Swasta)
17PariwisataPercepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Lombok-Gili TramenaKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Sektor Utama: Kementerian Pariwisata
Pendukung: Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM; Kementerian Perhubungan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pemuda dan Olahraga; Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH; Kementerian Kehutanan; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Pemerintah Daerah
18PersampahanPerubahan Perilaku dan Penguatan Tata Kelola PersampahanKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Sektor Utama: Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH
Pendukung: Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Pemerintah Daerah
19PersampahanPeningkatan Pengumpulan dan Pengolahan Sampah serta Pemrosesan Residu di TPA/LURKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Sektor Utama: Kementerian Pekerjaan Umum
Pendukung: Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Dalam Negeri; Pemerintah Daerah
20KoperasiPercepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah PutihKemenko: Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Sektor Utama: Kementerian Koperasi
Pendukung: Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pertanian; Kementerian Hukum; Kementerian Sosial; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Komunikasi dan Digital; Badan Pangan Nasional; Badan Gizi Nasional; Pemerintah Daerah
๐Ÿ“ Kriteria Dampak & Kemungkinan (SNI ISO 8848)
LevelNamaPersentase/tahunFrekuensi/tahun
1Hampir tidak terjadi0% < x โ‰ค 5%< 2 kali
2Jarang terjadi5% < x โ‰ค 10%2โ€“5 kali
3Kadang Terjadi10% < x โ‰ค 20%6โ€“9 kali
4Sering terjadi20% < x โ‰ค 50%10โ€“12 kali
5Hampir pasti terjadi50% < x < 100%> 12 kali
Level RisikoBesaran (Dampak ร— Kemungkinan)
Sangat Rendah1 s.d 2
Rendah3 s.d 4
Sedang5 s.d 10
Tinggi11 s.d 19
Sangat Tinggi20 s.d 25
๐Ÿ“Š Area Dampak
Area DampakTidak Signifikan (1)Minor (2)Moderat (3)Signifikan (4)Sangat Signifikan (5)
Kerugian NegaraJumlah kerugian negara kurang dari Rp...Jumlah kerugian negara dari Rpโ€ฆ s.d. Rpโ€ฆJumlah kerugian negara dari Rpโ€ฆ s.d. Rpโ€ฆJumlah kerugian negara lebih dari Rpโ€ฆ s.d. Rpโ€ฆJumlah kerugian negara lebih dari Rpโ€ฆ
Penurunan ReputasiKeluhan pemangku kepentingan langsung (lisan/tertulis) jumlah sedikitKeluhan lebih banyak dalam satu periodePemberitaan negatif media lokalPemberitaan negatif media nasionalPemberitaan negatif media internasional
Penurunan KinerjaPencapaian target kinerja sangat rendahPencapaian target di atas ambang batas rendahPencapaian target di atas ambang batas moderatPencapaian target di atas ambang batas signifikanTidak mencapai target kinerja
Gangguan LayananPelayanan tertunda < X hariTertunda beberapa hariTertunda signifikanTertunda dalam waktu lamaTertunda sangat lama
Tuntutan HukumJumlah tuntutan hukum sangat sedikitTuntutan hukum beberapa kaliTuntutan hukum cukup banyakTuntutan hukum banyakTuntutan hukum sangat banyak
Temuan BPK/InspektoratTidak ada temuan pengembalian uang/penyimpangan materialAda temuan โ‰ค 0,1% dari total anggaranAda temuan 0,1%โ€“1% dari total anggaranAda temuan 1%โ€“5% dari total anggaranAda temuan >5% dari total anggaran
๐ŸŽ›๏ธ Kriteria Efektivitas Kendali
Point (a+b+c)Efektivitas KontrolScoreDeskripsi
7โ€“12Not Effective1.00Kontrol tidak menangani risiko dan tidak terdokumentasi
6Less Effective0.75Kontrol sebagian menangani risiko, dokumentasi dan operasi perlu ditingkatkan
5Effective0.50Kontrol menangani risiko, namun dokumentasi/operasi perlu ditingkatkan
4Most Effective0.25Kontrol menangani risiko, dokumentasi dan operasi bisa ditingkatkan
3Excellent0.10Kontrol menangani risiko, terdokumentasi resmi, dijalankan konsisten
Kategori(a) Tangani Risiko(b) Dokumentasi(c) Konsistensi
Ya111
Sebagian322
Tidak633
๐Ÿ” Identifikasi Risiko
Total: 0 risiko
Kode Risiko Objek MRPN Entitas Utama Entitas Pendukung Pernyataan Risiko Uraian Penyebab (Akar) Uraian Dampak Kategori Risiko Aksi
๐ŸŸ Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis)
Kode Pernyataan Risiko Why 1 Why 2 Why 3 Why 4 Why 5 Akar Penyebab Aksi
๐Ÿ“ˆ Analisis Risiko
๐Ÿ’ก Level Risiko = Skor Kemungkinan ร— Skor Dampak. Risiko Residu = Risiko Melekat ร— Score Efektivitas Kendali (secara terpisah per dimensi, lalu dikalikan).
Kode Pernyataan Risiko Kategori Risiko Melekat (Inherent) Pengendalian yang Ada Efektivitas Kendali Risiko Residu Aksi
KemungkinanDampakLevel Ada?Memadai?Uraian PointEfektivitasScore KemungkinanDampakLevel Residu
๐Ÿ›ก๏ธ Detail Efektivitas Kendali
Kode Pernyataan Risiko Kategori Pengendalian yang Ada Efektivitas Kendali Aksi
Ada?Memadai?Uraian (a) Tangani Risiko(b) Didokumentasi(c) Konsisten PointEfektivitasScore
โš–๏ธ Daftar Risiko Prioritas Unit Kerja
๐Ÿ’ก Data diisi otomatis dari Identifikasi Risiko. Pilih kode untuk auto-isi Pernyataan & Kategori. Risiko Residu (Kemungkinan, Dampak, Level) diambil dari tab Analisis Risiko โ†’ Risiko Residu. Tindak Lanjut dipilih di tabel ini, lalu tampil readonly di Rencana Tindak Pengendalian.
Kode Pernyataan Risiko Kategori Risiko Residu setelah Pengendalian
๐Ÿ“ dari Analisis Risiko โ€” Risiko Residu
Tindak Lanjut
๐Ÿ“ pilih di sini โ†’ RTP
Aksi
KemungkinanDampakLevel Risiko
๐Ÿ› ๏ธ Rencana Tindak Pengendalian
Kode Pernyataan Risiko Kategori Tindaklanjut
(Mitigasi/Berbagi/Terima/Tolak)
๐Ÿ“ readonly dari Prioritas
Uraian Penyebab Uraian Dampak Kegiatan Pengendalian Target Skor setelah Rencana Target Waktu Penanggungjawab Aksi
KemungkinanDampakLevel
๐Ÿ‘๏ธ Daftar Pemantauan Kegiatan Pengendalian
๐Ÿ’ก Pilih Kode untuk auto-isi Objek, Kategori, Pernyataan, Kegiatan, Target Waktu, PJ dari RTP. Isi kolom Status dan Catatan.
Kode Objek MRPN
๐Ÿ“ auto
Kategori
๐Ÿ“ auto
Pernyataan Risiko
๐Ÿ“ auto
Kegiatan Pengendalian
๐Ÿ“ dari RTP
Target Waktu
๐Ÿ“ dari RTP
PJ
๐Ÿ“ dari RTP
Status โœ๏ธ Catatan โœ๏ธ Aksi
๐Ÿ“ข Komunikasi dan Konsultasi
๐Ÿ’ก Pilih Kode untuk auto-isi Objek, Kategori, dan Pernyataan Risiko. Isi kolom Komunikasi & Konsultasi.
Kode Objek MRPN Kategori Risiko Pernyataan Risiko Komunikasi Konsultasi Aksi
Pemangku KepentinganMediaKonten Pemangku KepentinganMediaKonten
๐Ÿ—บ๏ธ Peta Risiko (Risk Matrix 5x5)
๐Ÿงฎ Agregasi Profil Risiko
๐Ÿ’ก Agregasi dihitung otomatis dari data yang diinput di tab Analisis Risiko. Tingkat Dampak dan Kemungkinan dirata-ratakan per kelompok, kemudian dikalikan untuk mendapatkan Tingkat Risiko Agregat.

๐Ÿ“ฆ Berdasarkan Objek MRPN

Objek MRPN Rata-rata Dampak Rata-rata Kemungkinan Tingkat Risiko Agregat Level Jumlah Risiko

๐Ÿ“‚ Berdasarkan Kategori Risiko

Kategori Risiko Rata-rata Dampak Rata-rata Kemungkinan Tingkat Risiko Agregat Level Jumlah Risiko Selera Risiko Status